12/29/2014

toko on line DARKUTI: Aneka Info

toko on line DARKUTI: Aneka Info: Apakah Anda tertarik dengan Tausiah ? Bapak K.H.S. Ali Yasir mengundang Anda untuk menyimak tema:. Sedangkan tentang pluralisme silahkan kli...

10/08/2014

Wali Band - Puaskah - Official Music Video - Nagaswara

Wali Band - Puaskah - Official Music Video - Nagaswara

Wali Band - Tobat Maksiat - Wali Tomat - Nagaswara

Wali - Cari Jodoh - Official Music Video - Nagaswara

Wali - Cari Jodoh - Official Music Video - Nagaswara

Wali Band - ABATASA - Video Musik Religi Ramadhan 2014 - Nagaswara

Wali - Yank - Official Music Video - Nagaswara

Wali Band - Sayang Lahir Batin - Official Music Video - Nagaswara

Wali Band - Sayang Lahir Batin - Official Music Video - Nagaswara

Wali Band - Baik Baik Sayang - Official Music Video - Nagaswara

Wali Band - Langit Bumi - Official Music Video - Nagaswara

9/04/2014

FAKTA TENTANG JOKOWI

KAMI berikan seorang Insinyur, kau sebut hanya gelar KAMI berikan seorang Haji, kau sebut Herbertus KAMI berikan Jawa ndeso Islam, kau sebut China Kristen Singapura KAMI berikan putra bangsa nasionalis, kau sebut keturunan PKI KAMI unggahkan buku nikah sebagai sarana tabayyun, kau bilang itu manipulasi KAMI berikan seorang yang independen dan mandiri, kau sebut capres boneka KAMI berikan orang yang tidak sempurna, kau serang terus semua kekurangannya KAMI berikan penerima Bung Hatta Anti Corruption Award, kau tuduhnya koruptor Transjakarta KAMI berikan yang setuju memerdekakan Palestina, kau tuduhnya menipu ummat KAMI berikan yang sedang umroh di masa tenang, kau dengkinya umroh politik KAMI berikan yang sering mendengar suara rakyat langsung dengan blusukan, kau katakan pencitraan KAMI berikan yang pernah menolak Bank Dunia, kau fitnahnya antek asing KAMI berikan yang bisa jadi imam sholat, kau dengkinya mencari simpati ummat KAMI berikan kampanye positif, kau sebarkan Obor Rakyat KAMI berikan yang sudah mulai mengubah wajah DKI, kau dengkinya gagal memimpin DKI KAMI berikan yang dicintai 90% rakyat Solo, kau fitnahnya gagal di Solo KAMI berikan yang komitmen reformasi birokrasi, kau dustakan dia KAMI berikan yang menghidupkan pasar tradisional, kau tuduhnya neoliberalis kapitalis KAMI berikan yang banyak berprestasi, kau tuduhnya gagal jadi pemimpin KAMI berikan situs pengawalan Pemilu kawalpemilu.org, kau dengki itu situs pesanan propaganda KAMI memang berikan orang yang tidak sempurna, tidak faqihuddin, tidak jago bahasa Inggris, tidak pintar pidato..... Tapi kami penuh kreatif saat pidato MAKA Jika kau masih belum puas, maka terus fitnahlah, dustakanlah, dengkilah, tuduhlah... HINGGA Amal engkau semuanya berpindah kepadanya... BAHKAN Jika masih belum cukup, maka dosanya akan dipindah kepada kau... TIDAK MAU? Maka berhentilah menyebarkan fitnah, dusta, tuduhan, kebencian... Dan berlatihlah mencerna berita sebelum kau lanjut sebarkan... KARENA Dosa ke sesama manusia itu susah dihapus Tidak cukup hanya bertaubat kepada-Nya Tapi harus mendapat pemaafan dari yang kau zhalim. Selamat Untuk Ir.H.Joko Widodo & Drs.H.M.Jusuf Kalla Kami semua berharap atas kepemimpinan Mu Indonesia menjadi negara Maju,makmur,adil & sejahtera.. Amiin YRA #Allah akan menunjukkan yg mana yg benar... Yg mna yg slah.. Karena Tuhan maha melihat... Salam Persatuan Indonesia

www.faktajokowi.com

8/09/2014

Rumah dijual strategis...Ciputat

wawan muhammad1

Qur'an Suci, Terjemah



 Bismillah, dijual rumah siap huni strategies di ciputat harga 850 juta nego,bagi yg brminat silakan hub: Pak Wawan HP.085668900369 atau Pak Ari Hp.085267427000 klik:http://www.berniaga.com/vi/19222875.htm

6/29/2014

MAKAN DAN MINUM DALAM KEADAAN LUPA

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur. Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – - مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155). Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya. 2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum. 3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya. 4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas. 5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya. 7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.

2/18/2014

KARYA DAN KERJA


Islam sangat menekankan perlunya bekerja keras serta bangga dalam berkarya. Prinsip tersebut ditanam oleh wahyu-wahyu permulaan dengan tegas bahwa seseorang yang tidak bekerja, jangan mengharap hasil apapun, dan bekerja itu akan memperoleh pahala sepenuhnya: "Dan bahwa manusia tak memperoleh apa-apa selain apa yang ia usahakan. Dan usahanya akan terlihat. Lalu ia akan dibalas dengan pembalasan yang penuh" (QS.53:39-41). "Maka barangsiapa berbuat kebajikan dan ia itu mukmin, maka tak ada penolakan terhadap usahanya; dan sesungguhnya Kami menulis itu untuknya" (QS.21:94). Nabi Muhammad s.a.w. sendiri adalah seorang pekerja yang tak kenal lelah. Sementara beliau menghabiskan setengah malam dan bahkan dua pertiganya melakukan shalat, beliau juga mengerjakan segala macam tugas pada siang harinya. Tak ada pekerjaan yang dianggap rendah oleh beliau. Beliau tak pernah menolak bekerja betapapun remehnya pekerjaan itu tanpa mengingat ketinggian pangkat sebagai Nabi, sebagai jenderal dan sebagai raja. Beliau s.a.w. bersabda: "Tak seorangpun memakan makanan yang lebih baik kecuali apa yang dihasilkan dari kedua tangannya" (Bu.34:15). Pegawai negeri, pemungut pajak dan pekerja pelaksana, serta para hakim, semuanya tergolong dalam kategori pelayan. Mereka berhak atas penetapan gaji, tetapi mereka tidak boleh menerima hadiah apapun dari masyarakat. Bahkan mereka yang mengajar Al-Qur'an juga boleh menerima imbalan. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Yang paling berharga dari segala perkara dimana engkau menerima imbalan adalah mengajarkan Kitab Allah" (Bu.94:17). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/14/2014

MENUDUH SESEORANG BERBUAT ZINA


Orang yang menuduh seseorang berbuat zina, mendapat hukuman yang sama beratnya dengan orang yang berbuat zina. Qur'an mengatakan: "Adapun orang yang menuduh perempuan merdeka berzina, dan mereka tak mendatangkan empat saksi, deralah mereka dengan delapanpuluh pukulan, dan janganlah menerima kesaksian mereka, dan mereka itu orang durhaka kecuali mereka yang bertobat dan memperbaiki diri setelah itu. Sesungguhnya Allah Maha-pengampun, Maha-pengasih" (24:4-5). Jadi dalam hal menuduh seseorang berbuat zina, orang harus membawa empat orang saksi. Oleh karena itu, untuk menetapkan perbuatan zina, ini harus ada bukti yang amat kuat. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/13/2014

HUKUMAN ZINA


Menurut Qur'an, berbuat zina dan menuduh orang berbuat zina, dua-duanya diancam hukuman. Qur'an mengatakan: "Orang perempuan dan orang laki-laki yang berbuat zina, deralah masing-masing seratus pukulan, dan janganlah perasaan iba kamu kepada mereka menahan ketaatan kamu kepada Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dan hendaklah segolongan kaum mukmin menyaksikan hukuman mereka" (24:2). Bagi budak perempuan yang melakukan perbuatan zina, hukumannya separuh hukuman tersebut. Qur'an mengatakan: "Lalu jika mereka (budak perempuan) bersalah karena berbuat zina setelah mereka dinikah, mereka dijatuhi hukuman setengah hukuman wanita merdeka" (4:25). Hanya itulah ayat yang menerangkan hukuman zina. Dari ayat tersebut terang sekali bahwa hukuman zina bukanlah hukuman mati atau hukuman rajam (dilempar batu) sampai mati, melainkan hukuman dera (pukulan/cambuk). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/11/2014

PAKAIAN


Baik Qur'an maupun Hadits tak membatasi bentuk dan jenis pakaian. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah, tetapi jangan melampaui batas atau sombong" (Bu.77:1). "Sahabat Ibnu Abas berkata:"Makanlah apa yang kamu sukai dan berpakaianlah apa yang kamu sukai dan berpakainlah apa yang kamu sukai asalkan kamu menyingkiri dua hal, yakni berlebihan dan pamer" (Bu.77:1). Jadi, Islam tidak mengharuskan memakai pakaian tertentu. Orang bebas memilih pakaian apa saja. Satu-satunya syarat yang harus dipenuhi ialah, pakaian itu harus bersih dan rapi (AD.31:13). Apasaja yang dapat dipakai untuk menutup tubuh itu diperbolehkan, demikian pula kain atau sepotong celana, sudah memenuhi kebutuhan. Demikian pula kemeja atau jas panjang (Bu.8:8), yang penting bisa menutup aurat. Adapun definisi aurat adalah bagian tubuh yang tidak pantas terlihat. Bagi laki-laki antara pusat dan lutut, sedangkan bagi perempuan, seluruh tubuh kecuali pergelangan tangan dan wajah (LL.TA). Laki-laki diharamkan memakai kain sutera (Bu.23:2; 34:40; 77:12), tetapi bagi perempuan diperbolehkan (Bu.77:30). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/10/2014

BERSOLEK


Orang dianjurkan bersolek. Qur'an menetapkan peraturan umum tentang bersolek sbb: "Siapakah yang melarang perhiasan (zinah) Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik?" (7:32). Pada galibnya, orang salah mengerti akan arti kata zinah yang tercantum pada ayat tersebut, yang biasa diartikan pakaian, padahal kata zinah itu sebenarnya mempunyai arti yang luas yang mencakup dua-duanya, yaitu pakaian dan juga perhiasan. Bahkan kata zinah yang mengandung arti yang lebih luas lagi, yaitu rohani, seperti ilmu dan iman yang kuat; hiasa jasmani, seperti tubuh yang kekar dan tinggi; hiasan lahiriah seperti kekayaan dan martabat tinggi (R). Qur'an menganjurkan supaya orang berhias jika hendak pergi ke Masjid: "Wahai para putera Adam, pakailah perhiasan kamu setiap kali pergi ke Masjid" (7:31). Al-Qur'an amat menekankan kebersihan, bahkan menurut uraian Qur'an, kebersihan ditempatkan sesudah kesucian batin. Dalam wahyu permulaan, Qur'an mengatakan: "Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatan, dan agungkanlah Tuhan dikau, dan bersihkanlah pakaian dikau, dan jauhilah kotoran" (74:1-5). Al-Qur'an amat menekankan kesucian, baik kesucian lahir apalagi batin. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/03/2014

MAKANAN YANG DIHARAMKAN


Menurut Qur'an, makanan yang terang-tarangan diharamkan itu ada empat macam. Qur'an mengatakan: "Wahai orang yang beriman, makanlah barang yang baik yang Kami berikan kepada kamu, dan berterimakasihlah kepada Allah jika kamu mengabdi kepada-Nya. Dia hanya mengharamkan kepada kamu: bangkai,darah,daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah. Lalu barangsiapa karena terpaksa,bukan karena keinginan dan tak melampaui batas, maka tak berdosa baginya. Sesungguhnya Allah itu Maha-pengampun, Maha-pengasih" (2:172-173). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487 Pin:752ebf79

1/30/2014

ANJURAN TIDAK MELAMPAUI BATAS


Disamping peraturan tentang menyingkiri barang haram dan barang yang tidak bersih, ditambah lagi dua peraturan yang bersifat umum yang tidak kalah pentingnya, yaitu: Orang dilarang melakukan perbuatan yang melampaui batas. Qur'an mengatakan: "Makanlah dan minumlah, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Dia tak suka kepada orang yang melampaui batas" (7:31). Adakalanya orang berbuat melampaui batas dalam hal makanan, dengan jalan mengisi perutnya secara berlebihan atau adakalanya berlebihan dalam memilih jenis makanan. Sebaik-baik makanan apabila dimakan secara berlebihan, pasti membahayakan kesehatan. Oleh sebab itu, orang dianjurkan untuk menjaga kesehatan dengan makan secara sedang. Makan yang berlebihan akan merusak tubuh bagian dalam, sedangkan bila terlalu sedikit, ini akan mengurangi kesehatan. Oleh sebab itu Qur'an menetapkan pedoman sbb: "Wahai orang yang beriman, janganlah mengharamkan sebaik-baik barang yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu, dan janganlah melampaui batas. Sesungguhnya Allah tak suka kepada orang yang melampaui batas" (5:87). Berdasarkan Al-Qur'an tersebut, orang tak dibenarkan menyiksa diri dengan pantang makan suatu jenis makanan, atau pantang makan makanan sejumlah yang diperlukan. Makanan yang baik-baik amat berguna bagi perkembangan tubuh, maka janganlah disingkiri. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

1/29/2014

MAKANAN MENURUT ISLAM


Peraturan pertama tentang makanan, yang diterapkan pula terhadap minuman, ini diterangkan dalam Al-Qur'an sbb: "Wahai manusia, makanlah barang yang halal dan baik yang ada di bumi" (2:168). Barang yang halal itu bahasa Arabnya halalan dan barang yang baik, thayyiban. Kata halla artinya melepaskan ikatan atau membuka ikatan suatu barang atau diperbolehkan. Oleh karena itu, syarat utama bagi makanan atau minuman yang boleh dimakan atau diminum, itu harus disyahkan oleh hukum syara', atau lebih tegas lagi, tidak diharamkan oleh hukum syara' Adapun syarat lain ialah, makanan atau minuman itu harus thayyib. Kata thayyib berasal dari kata thaba, artinya baik, menyenangkan, enak , lezat atau nikmat, bersih dan higienis. Oleh sebab itu, kata thayyib mempunyai dua macam arti, yaitu: baik, enak, lezat, nikmat, bersih dan higienis (LL). Oleh karena itu, barang yang tidak bersih, atau barang yang rasanya tidak enak, jangan dimakan. Peraturan ini berlaku pula bagi minuman. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

1/28/2014

HENDAKLAH ORANG TAKUT UTANG


Walaupun orang sewaktu-waktu memerlukan sekali mengadakan utang-piutang, dan menurut Hadits, Nabi Muhammad s.a.w. kadang-kadang melakukan itu, namun beliau juga memperingatkan agar orang jangan sampai tenggelam dalam utang. Dalam satu Hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad s.a.w. berkali-kali berdo'a: "Ya Allah, aku mohon perlindungan Dikau dari kesalahan dan piutang. Seorang sahabat bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, apa sebabnya engkau banyak berdo'a untuk dilindungi dari utang? Beliau menjawab: Orang yang berutang,ia berbicara lalu ia berdusta, ia berjanji lalu ia ingkari" (Bu.34:10). Menurut Hadits lainnya, berbunyi: "Sahabat Anas berkata, bahwa ia seringkali mendengar Nabi s.a.w. berdo'a: Ya Allah, aku mohon perlindungan Dikau dari keadaan cemas dan susah, dan dari kelemahan dan kemalasan dan dari kekikiran dan hati kecil, dan dari bencana piutang dan penindasan" (Bu.56:74). Dalam Hadits diriwayatkan pula bahwa pada waktu usungan mayat dibawa dihadapan beliau, beliau bertanya: Apakah orang yang meninggal itu mempunyai utang, jika demikian, beliau menyuruh para sahabat supaya bershalat jenazah untuknya; dan tatkala beliau diberitahu bahwa orang tersebut meninggalkan sesuatu untuk membayar utangnya, beliau sendiri yang mengimami shalat jenazah tersebut (Bu.69:15). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp. 085268240487 Pin: 752ebf79

1/27/2014

UTANG PIUTANG


Menurut aturan Qur'an, utang-piutang harus ditulis. Qur'an mengatakan: "Wahai orang yang beriman, apabila kamu membuat perjanjian utang-piutang untuk jangka waktu tertentu, maka tulislah itu, dan hendaklah seorang juru tulis menulis perjanjian diantara kamu dengan jujur, dan janganlah seorang juru tulis menolak untuk menulis seperti yang Allah ajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang mendiktekan dan bertakwa kepada Allah,Tuhannya, dan tak mengurangi sedikitpun dari piutangnya. Tetapi jika orang yang berutang tak sehat ingatannya, atau lemah keadaanya, atau tak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekan itu dengan jujur. Dan panggillah kesaksian dua orang saksi dari orang laki-laki kamu...Dan janganlah enggan menulis itu, baik yang kecil maupun yang besar, sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Ini adalah yang paling adil menurut Allah dan paling benar dalam persaksian, dan cara yang paling baik untuk menghilangkan keraguan" (2:282). Dan orang yang berutang harus diperlakukan dengan lemah lembut. Qur'an mengatakan: "Dan jika orang yang meminjam dalam keadaan sempit, hendaklah ia diberi tangguh, sampai ia dalam keadaan lapang. Dan jika kamu sedekahkan itu, ini lebih baik bagi kamu, jika kamu tahu" (2:280). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752ebf79

1/26/2014

WAQF ATAU WAKAF


Kata waqf berasal dari kata waqafa, makna aslinya berhenti atau diam di tempat, atau tetap berdiri (LL). Menurut syariat, waqf berarti "penetapan yang bersifat abadi untuk memungut hasil dari barang yang diwakafkan guna kepentingan perorangan, atau yang bersifat keagamaan, atau untuk tujuan amal" (AA). Berdasarkan hal ini, orang yang memiliki kekayaan boleh mewakafkan sebagian kekayaannya, atau menyumbangkan itu untuk amal. Seperti halnya hibah, pemindahan hak dalam hal wakaf dilaksanakan seketika itu, tatapi dalam hal wasiat, pemindahan hak dilaksanakan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Demikian pula wakaf berbeda dengan hibah dan wasiat, karena dalam hal wakaf, barang yang diwakafkan tak boleh diganggu gugat, dan pula menjadi milik seseorang, dan hanya hasil dari barang yang diwakafkan itu yang disediakan untuk tujuan amal, sesuai dengan apa yang ditulis didalam surat penyerahan wakaf Orang yang mewakafkan sesuatu diperbolehkan menarik keuntungan dari barang yang diwakafkannya karena ia sebagai mutawalli (orang yang mengurus barang wakaf), demikian pula orang lain yang mengurus itu, sekalipun hal itu dicantumkan dalam surat wakaf (Bu.55:12). Ada lagi beberapa Hadits yang menerangkan tentang wakaf guna kepentingan kerabat (aqrabin) yang melarat (Bu.55:29). Orang yang mewakafkan sendiri dapat dimasukkan dalam golongan orang yang mendapat keuntungan dari hasil barang yang diwakafkan itu (Bu.55:33). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/23/2014

WASIAT


Orang yang memiliki harta diperbolehkan mewasiyatkan hartanya untuk tujuan amal, atau diwasiyatkan kepada salah seorang yang bukan ahli waris yang sah. Perbuatan ini disebut wasiyah, dan untuk ini dianjurkan supaya membuat Surat Wasiat. Dalam Qur'an diuraikan bahwa kaum Muslim yang meninggalkan banyak harta kepada ahli waris, diwajibkan membuat wasiat. Qur'an mengatakan: "Ditetapkan kepada kamu, apabila kematian mendekati salah seorang diantara kamu, jika ia meninggalkan kekayaan untuk orang tua, dan kerabat, agar ia membuat wasiat dengan cara yang baik; ini wajib bagi orang yang bertaqwa" (2:180). Dan dalam Hadits, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Kaum Muslim yang cukup harta untuk diwasiyatkan, tidak pantas jika ia bermalam dua malam tanpa mengantongi Surat Wasiat" (Bu.55:1). Akan tetapi kewajiban membuat Surat Wasiat harus tunduk kepada pembatasan-pembatasan. Pertama, yang diwasiyatkan itu tak boleh lebih dari sepertiga dari jumlah kekayaan yang ditinggalkan (Bu.55:2-3); Kedua, Surat Wasiat itu tak boleh dibuat demi keuntungan salah seorang ahli waris (AD.17:6; Ah.IV hal.186). Dalam Qur'an diterangkan seterang-terangnya bahwa yang wajib membuat wasiat hanyalah orang yang kaya. Dalam Hadits juga diuraikan seterang-terangnya, mengapa yang diwasiyatkan itu dibatasi hanya sepertiga dari jumlah kekayaan yang ditinggalkan. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Meninggalkan ahli waris bebas dari kekurangan itu lebih baik daripada meninggalkan mereka menjadi pengemis kepada orang lain" (Bu.55:2). Dan apabila harta yang diwasiyatkan itu terhalang oleh pinjaman, maka pinjaman itulah yang harus dilunasi dahulu, sebelum Surat Wasiat dilaksanakan. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/22/2014

PEMBATASAN MENGGUNAKAN HARTA MILIK


Menurut Hadits, pembatasan hak menggunakan harta oleh pemiliknya disebut hajr, makna aslinya larangan (Bu.43). Kata hajr adalah istilah yang digunakan oleh para ulama Fikih. Dalam Hadits itu dititikberatkan pada penyelamatan harta dari pemborosan. Dalam Kitab Bukhari terdapat bab yang berjudul" "Tiada sedekah kecuali jika orang mempunyai kekayaan". Barangsiapa bersedekah dan ia sendiri kekurangan, atau keluarganya kekurangan, atau mempunyai hutang yang harus dibayar, maka itu lebih tepat jika ia membayar hutangnya daripada bersedekah, atau memerdekakan budak belian, atau memberi sumbangan; pemberian sedekah atau sumbangan semacam itu akan terhapus dan tidak berkekas, karena ia tak berhak memboroskan harta milik manusia (amwalin-nas). Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Barangsiapa menerima pemberian orang yang kemungkinan sekali ia memboroskan itu, Allah akan membinasakannya, terkecuali apabila ia dikenal sebagai orang yang sabar, sehingga mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri, sekalipun ia akan tertimpa kemelaratan" (Bu.24:18). Dalam Hadits itu diterangkan bahwa harta milik seseorang disebut harta milik manusia (amwalin-nas), dan orang dilarang memberi sedekah jika ia tak mempunyai cukup harta untuk memelihara orang yang menjadi tanggungannya. Menurut Hadits lain, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Allah tak menyukai tiga hal dikalangan kamu,yaitu: (1) Percakapan kosong; (2) Pemborosan harta, dan (3) Sering meminta-minta (su'ah)" (Bu.24:53). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/21/2014

MEMPEROLEH HARTA YANG HARAM


Islam mengharamkan harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah. Qur'an mengatakan: "Wahai orang yang beriman, janganlah kamu menelan harta harta diantara kamu secara tidak sah, kecuali dengan jalan jual-beli yang saling kamu sepakati" (4:29). "Dan janganlah kamu menelan harta diantara kamu dengan cara yang tidak sah, dan jangan pula menyuap dengan itu kepada para hakim agar kamu dapat menelan harta manusia secara tidak sah sedangkan kamu tahu" (2:188). Perjudian adalah cara palsu dan tak jujur untuk memperoleh harta, oleh sebab itu diharamkan. Qur'an mengatakan: "Mereka bertanya kepada engkau tentang minuman keras dan judi. Katakanlah: Dalam dua hal ini terdapat dosa besar dan beberapa faedah bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada faedahnya" (2:219). "Minuman keras dan judi...adalah perbuatan keji dan pekerjaan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung" (5:90). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

CARA MEMPEROLEH HARTA


Harta itu dapat diperoleh dengan tiga cara, yaitu: (1) Dengan jalan usaha (ikhtisab); (2) Waratsa (mendapat warisan); (3) Hibah (pemberian). Diantara tiga cara itu, warisan adalah yang paling penting. Laki-laki dan perempuan juga sama-sama berhak memperoleh warisan, Qur'an mengatakan: "Laki-laki memperoleh bagian dari apa yang ditinggalkan orang tua dan sanak kerabat, dan perempuan juga memperoleh bagian dari apa yang ditinggalkan orang tua dan sanak kerabat" (4:7). Islam tidak membatasi berapa besar kekayaan yang harus dimiliki atau dipergunakan oleh orang-seorang. Bahkan dalam Al-Qur'an diterangkan, bahwa seorang laki-laki dapat saja memberi maskawin kepada seorang istri berupa setumpuk emas. Qur'an mengatakan: "Dan jika kepada salah seorang perempuan mereka (istri) kamu berikan setumpuk emas, janganlah kamu mengambil kembali barang itu sedikitpun" (4:20). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/19/2014

DALAM ISLAM TAK ADA PERGUNDIKAN


Pergundikan ialah mengadakan hubungan seksual tetap dengan perempuan yang tak mempunyai status sebagai istri yang sah. Dengan kata lain, memelihara wanita yang mempunyai kedudukan sebagai istri tanpa dinikah terlebih dahulu. Satu-satunya yang dapat diperbolehkan hubungan seksual ialah perkawinan antara majikan dan budak perempuan yang disaksikan oleh beberapa saksi untuk memikul tanggungjawab yang timbul dari perkawinan itu,disertai dengan maskawin yang diserahkan kepada pihak istri. Jadi hanya perkawinan sajalah yang mengesahkan hubungan seksual, baik itu dilakukan dengan orang merdeka maupun dengan budak belian. Jadi terang sekali bahwa majikan dapat mengadakan hubungan seksual dengan budak perempuannya berdasarkan peraturan yang digariskan oleh Al-Qur'an yang menguraikan perkawinan antara orang merdeka dengan budak belian, yang berbunyi sbb: "Dan barangsiapa diantara kamu tak mampu membiayai perkawinan dengan perempuan mukmin merdeka, (baiklah ia kawin) dengan budak perempuan kamu yang mukmin yang dimiliki oleh tangan kanan kamu. Dan Allah tahu benar akan iman kamu; sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain. Maka dari itu, kawinilah mereka dengan seizin majikannya dan berilah mereka mas kawin dengan pantas, mereka adalah suci,tak melacur,dan tak pula mengambil kekasih...Ini bagi siapa saja diantara kamu yang takut terjerumus kedalam kejahatan" (4:25). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/18/2014

PERGAULAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN


Dalam menempuh perjuangan hidup, pergaulan antara laki-laki dan perempuan tak dapat dihindarkan. Islam memperbolehkan pergaulan seperti itu sekalipun yang bersifat keagamaan, seperti shalat berjamaah dan menjalankan ibadah haji. Dalam segala keadaan dimana laki-laki dan perempuan berkumpul bersama, Qur'an menyuruh perempuan supaya berpakaian sopan dan sederhana ataumemakai baju kurung panjang yang dapat menutupi perhiasan mereka, lalu masing-masing laki-laki dan perempuan diharuskan saling menundukkan pandangan. Tak dibenarkan adanya pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tak perlu. Ada beberapa Hadits yang melarang perempuan dan laki-laki yang bukan muhrimnya bersama-sama menyepi (Bu.67:112). Muhrim atau dhu mahram ialah kerabat yang haram dikawin. Tetapi apabila berkumpulnya perempuan dan laki-laki dihadiri oleh orang lain, atau ditempat terbuka yang terlihat oleh umum, maka itu tak dilarang (Bu.67:113). Burkumpulnya perempuan dan laki-laki dalam urusan sosial, ini pada umumnya tak ada contohnya dalam sejarah Islam permulaan, namun banyak contoh tentang perempuan yang menjamu tamu laki-laki (Bu.67:78). Misalnya dalam pesta perkawinan (walimatul-'arusy), mempelai perempuan melayani tamu laki-laki. Sebenarnya, semua itu hanya bergantung kepada adat istiadat setempat, tidak ada aturan yang pasti yang menggariskan batas-batas tertentu mengenai pergaulan perempuan dengan laki-laki. Tujuan agama Islam yang paling besar ialah meninggikan moral dan akhlak masyarakat, dan membatasi sampai sekecil-kecilnya kesempatan uantuk mengadakan hubungan seksual yang tidak sah, hingga keadaan rumah tangga benar-benar menjadi sorga bagi suami-istri dan anak. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752EBF79

1/17/2014

PERLAKUAN MANIS TERHADAP ISTRI


Qur'an amat menekankan perlakuan manis dan baik terhadap istri. Kata-kata "pergaulilah mereka dengan baik" dan "perlakukanlah mereka dengan baik" adalah amanat yang berulangkali dikemukakan oleh Qur'an (2:229,231; 4:19). Hingga perlakuan baik itu tetap harus dijalankan pada waktu suami tak menyukai istrinya. Qur'an mengatakan: "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, sedang Allah di dalam itu membuat kebaikan yang melimpah" (4:19). Nabi Muhammad s.a.w. menekankan pula perlakuan baik terhadap istri, beliau bersabda: "Yang terbaik diantara kamu ialah orang yang paling baik perlakuannya terhadap istri" (Mishkatul Masabih,13:11-ii). Dalam khotbah beliau yang termasyhur pada waktu Haji wada, beliau menekankan sekali lagi mengenai perlakuan baik terhadap istri sbb: "Wahai kaumku, kamu mempunyai hak atas istri kamu demikian pula istri kamu juga mempunyai hak atas kamu... Mereka amanat Allah yang dipercayakan kepada kamu, maka dari itu kamu harus memperlakukan mereka dengan baik" (Muslim,15:19). Dalam satu Hadits yang menyuruh berlaku manis terhadap istri, istri itu dimisalkan satu tulang rusuk. Beliau s.a.w. bersabda: "Istri adalah ibarat tulang rusuk, apabila kamu mencoba meluruskannya, maka patahlah itu" (Hr.Bukhari,67:80). Adapun artinya yakni, kodrat perempuan dapat diibaratkan tulang-rusuk. Yang diuraikan disini bukanlah khusus Siti Hawa, melainkan kaum perempuan seumumnya, dan disini tidaklah dikatakan bahwa perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Dalam pepatah Arab, banyak dikatakan bahwa suatu barang diciptakan dari ini atau dari itu. Yang dimaksud ialah, barang itu mempunyai tabiat ini atau itu. Qur'an mengatakan: "Manusia itu diciptakan dari tergesa-gesa (min 'ajal)" (21:37). Disini yang dimaksud ialah ciri manusia serba tergesa-gesa. Oleh sebab itu, perempuan diibaratkan tulang rusuk yang dijadikan alasan untuk memperlakukan mereka dengan cara yang manis, dan membiarkan mereka dalam keadaan itu. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/16/2014

HAK SUAMI DAN ISTRI


Urusan keluarga harus ditangani oleh suami dan istri secara gotong royong. Tugas pokok suami ialah mencari nafkah guna kelangsungan hidup keluarga, sedang tugas pokok istri ialah mengurus rumah-tangga dan mengasuh anak. Oleh karena itu hak masing-masing pihak berkisar disekitar dua tugas pokok itu. Suami wajib mencukupi kebutuhan istri sesuai kemampuan, sebagaimana firman Allah: "Hendaklah orang yang kecukupan membelanjakan sebagian kekayaannya, dan barangsiapa rezekinya sempit, hendaklah ia membelanjakan sebagian dari apa yang diberikan oleh Allah, Allah tak memaksakan suatu jiwa diluar apa yang diberikan kepadanya" (65:7). Suami harus pula memberikan perumahan kepada istri. Qur'an mengatakan: "Buatlah mereka perumahan dimana kamu bertinggal sesuai kemampuan kamu" (65:6). Istri wajib menemani suami, dan wajib menjaga harta kekayaan suami agar jangan sampai hilang atau rusak. Istri jangan menerima tamu siapapun yang sekiranya tak disetujui oleh suami (Bu.67:87). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/15/2014

HUBUNGAN TIMBAL BALIK SUAMI-ISTRI


Hubungan timbal balik antara suami istri, itu digambarkan oleh Al-Qur'an sebagai jiwa satu dalam dua tubuh. Qur'an mengatakan: "Mereka adalah pakaian bagi kamu, dan kamu pakaian bagi mereka" (2:187). Tak ada gambaran yang lebih tepat lagi untuk menggambarkan eratnya hubungan antara suami dan istri; namun sekalipun demikian, Islam adalah agama yang praktis, yang tak menutup mata terhadap kenyataan hidup yang penuh kesukaran. Islam menggambarkan keluarga sebagai suatu unit kecil ditengah-tengah unit skala nasional yang besar. Oleh sebab itu, suami dikatakan lebih dulu sebagai "pemimpin keluarga", kemudian istri dikatakan sebagai "pemimpin rumahtangga". Jadi, keluarga dan rumahtangga adalah kerajaan kecil yang diperintah oleh suami dan istri. Tetapi untuk menghindari agar tak terjadi kekacauan dalam memerintah, perlu salah seorang diberi kekuasaan tertinggi itu kepada suami dan diberikan pula alasannya. Qur'an mengatakan: "Laki-laki adalah yang menanggung pemeliharaan atas perempuan karena Allah telah membuat sebagian mereka melebihi sebagian yang lain, dan karena mereka membelanjakan sebagian harta kekayaan mereka" (4:34). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/14/2014

KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI


Apabila seorang perempuan memasuki masa perkawinan, ia tak kehilangan haknya yang telah ia miliki sebagai anggota masyarakat. Ia tetap melakukan pekerjaan apa saja,bebas membuat perjanjian,bebas membelanjakan harta miliknya sesukanya; dan ia tak sekali-kali meleburkan diri pada suami. Tetapi memang benar, bahwa perempuan yang memasuki jenjang perkawinan, ia harus memikul tanggungjawab kehidupan baru yang mendatangkan hak dan kewajiban yang baru pula. Qur'an menggariskan suatu prinsip: "Dan istri mempunyai hak yang sama seperti kewajiban yang dipikulkan kepadanya dengan cara yang baik" (2:228). Jadi mengenai rumah tangga, istri mempunyai kedudukan sebagai pemimpin, dan rumah tangga adalah daerah kekuasaannya. Begitu seseorang perempuan kawin, ia menduduki kedudukan yang tinggi dan memperoleh hak istimewa, tetapi disamping itu, ia dibebani tanggungjawab baru. Adapun hak yang diberikan kepada istri oleh suami, itu dikuatkan oleh Hadits yang menerangkan sabda Nabi Muhammad s.a.w. kepada Abdullah bin 'Umar sbb: "Tubuhmu mempunyai hak atas engkau, dan jiwamu mempunyai hak atas engkau, dan istrimu mempunyai hak atas engkau" (Bu.67:30). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/12/2014

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI


Baik segi jasmani maupun rohani, Islam mengakui bahwa kedudukan perempuan adalah sama seperti laki-laki. Semua perbuatan baik pasti akan diganjar, baik dilakukan oleh perempuan maupun oleh laki-laki. Qur'an mengatakan: "Aku tak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu dari sebagian yang lain" (3:194). Sorga dan segala kenikmatannya diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Qur'an mengatakan: "Dan barangsiapa berbuat baik, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia itu mukmin, akan masuk Sorga" (40:40; 4:124). Dari segi jasmani, kedudukan perempuan menurut Islam, setarap dengan laki-laki. Perempuan boleh berbisnis dan boleh pula memiliki harta kekayaan seperti halnya laki-laki, dan bila perlu, perempuan boleh bekerja apa saja yang ia sukai. Qur'an mengatakan: "Laki-laki mempunyai keuntungan dari apa yang mereka usahakan. Dan kaum perempuan mempunyai keuntungan dari apa yang mereka usahakan" (4:32). Perempuan mempunyai kekuasaan penuh atas harta miliknya dan bebas membelanjakan itu sesukanya. Qur'an mengatakan: "Tetapi jika mereka (perempuan) berkehendak untuk memberikan sebagian hartanya kepada kamu, maka makanlah itu dengan puas" (4:4). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/10/2014

MAHAR ATAU MAS KAWIN


Yang terpenting dalam perkawinan yang nomor dua adalah mahar atau mas-kawin. Kata shaduqat jamaknya kata shaduqah digunakan pula oleh Qur'an dalam arti mas-kawin (4:4). Perkataan lain yang kadang-kadang digunakan oleh Qur'an dalam arti mas-kawin adalah faridhah, makna aslinya yang diwajibkan atau suatu bagian yang ditetapkan. Kata mahr yang digunakan dalam Hadits, berarti pula mas-kawin. Menurut Qur'an, mahr ialah pemberian cuma-cuma yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada waktu akad nikah. Qur'an mengatakan: "Dan berikanlah kepada mempelai perempuan mas-kawin mereka sebagai pemberian cuma-cuma" (4:4). Suami memberi mas-kawin kepada isteri, ini menunjukkan pengakuan pihak suami akan kemerdekaan istri, karena dengan pemberian mas-kawin itu pihak istri menjadi pemilik kekayaan, walaupun sebelum ia kawin, boleh jadi ia tak mempunyai kekayaan apa-apa. Dalam hal perkawinan dengan perempuan yang berlainan agama, orang juga harus membayar mas-kawin. Qur'an mengatakan: "Perempuan yang suci diantara kaum mukmin, dan perempuan yang suci diantara kaum Ahli Kitab sebelum kamu, jika kamu berikan kepada mereka mas-kawin mereka, dengan mengawini mereka" (5:5). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/09/2014

YANG TERPENTING DALAM AKAD NIKAH


Dalam Qur'an, perkawinan itu disebut mitsaq (perjanjian), yaitu perjanjian anatara suami dan isteri. Qur'an mengatakan: "Dan bagaimana kamu hendak mengambil itu, padahal kamu telah saling bercampur satu sama lain, dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidha)" (4:21). Ikatan perkawinan (akad nikah) dilakukan dengan menyatakan persetujuan oleh kedua belah pihak, pihak suami dan pihak isteri dihadapan para saksi dan inilah satu-satunya yang paling penting. Pernyataan persetujuan itulah yang menurut istilah Fikih disebut ijab dan qabul (menerima atau menyatakan setuju). Dengan pernyataan ijab dan qabul dihadapan para saksi, maka perkawinan itu sah dan sempurna. Tetapi biasanya sebelum dilakukan ijab-qabul, Nabi Muhammad s.a.w. menyampaikan khotbah nikah, sehingga sifat perkawinan itu nampak mulia dan suci. Menurut Qur'an, mahar atau mas kawin yang diberikan kepada istri harus ditetapkan pada saat itu. Kalimah ijab-qabul dapat diucapkan oleh kedua belah pihak, tetapi biasanya orang yang mewakili peresmian ijab-qabul dihadapan kedua belah pihak, biasanya orang yang mewakili peresmian ijab-qabul dihadapan kedua belah pihak ialah naib atau khatib (yang menyampaikan khotbah nikah), sedang mempelai laki-laki menerima (qabul) perkawinan. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/08/2014

MEMINANG


Kata Khataba artinya berpidato, namun berarti pula meminang. Isim masdar kata khotbah artinya pidato, dan isim masdar khitbah artinya meminang. Apabila seorang laki-laki menyukai seorang perempuan dan berniat mengawininya, ia harus mengajukan pinangan langsung kepada perempuan yang bersangkutan, atau kepada ayahnya atau walinya. Jika perempuan itu telah dipinang, maka laki-laki lain tidak boleh melamarnya, hingga laki-laki pertama membatalkan lamarannya, atau lamaran itu ditolak (Bu.67:46). Boleh saja seorang perempuan mengajukan lamaran kepada laki-laki (Bu.67:34). Tetapi biasanya pihak laki-lakilah yang mengajukan pinangan. Apabila pinangan diterima, maka terjadilah pertunangan, dan biasanya orang menantikan beberapa waktu lamanya untuk melangsungkan akad nikah. Dan kesempatan itu digunakan oleh kedua calon mempelai untuk saling mempelajari adat istiadat masing-masing, sehingga apabila ada sesuatu yang dirasa kurang cocok, pertunangan dapat dibatalkan. Hanya sesudah akad-nikah sajalah kedua belah pihak sudah terikat satu sama lain. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/07/2014

PERSIAPAN PERKAWINAN


Perkawinan dalam Islam disebut ikatan ('aqad), yang menunjukkan bahwa sebelum kawin, kedua belah pihak harus merasa senang bahwa masing-masing akan mendapat jodoh yang diidam-idamkannya untuk seumur hidup. Qur'an mengatakan: "Kawinilah perempuan yang cocok bagi kamu (ma thaba lakum)" (4:3). Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad s.a.w. memberi perintah yang intinya sbb: "Jika salah seorang diantara kamu mengajukan pinangan untuk kawin dengan seorang perempuan, sedapat mungkin lihatlah dulu apa yang menarik darinya untuk dinikahi" (AB.12:18). Hampir semua ulama fikih sependapat bahwa pihak laki-laki yang hendak menikah, harus melakukan istihbab (pemeriksaan) terlebih dulu. Dan oleh karena ikatan itu dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, yaitu pihak calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Dan menurut Hadits dikatakan bahwa salah seorang diantara mereka harus merasa puas dengan melihat calon istrinya, maka calon mempelai perempuan pun berhak untuk merasa puas sebelum ia menyetujuinya. Persetujuan antara pihak mempelai laki-laki dan calon mempelai pihak perempuan penting sekali bagi perkawinan, dan ini diuraikan seterang-terangnya dalam Qur'an sbb: "Janganlah kamu menghalang-halangi mereka untuk menikah dengan (calon) suami mereka jika ada kesepakatan diantara mereka dengan cara yang baik" (2:232). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/06/2014

PERKAWINAN MUSLIM DAN NON-MUSLIM


Perlu kiranya diketahui, bahwa perkawinan dengan perempuan yang menganut agama lain itu diperbolehkan. ALLAH SWT berfirman: “Pada hari ini dihalalkan bagi kamu segala barang yang baik. Dan makanan kaum Ahli Kitab halal bagi kamu, dan makanan kamu juga halal bagi mereka. Demikian pula perempuan suci diantara kaum mukmin, dan perempuan suci diantara kaum Ahli Kitab sebelum kamu, jika kamu berikan kepada mereka mas kawin mereka, dengan mengawini mereka, bukan dengan cara berzina dan bukan pula dengan cara diam-diam mengambil mereka sebagai gundik” (QS.5:5). Jadi terang sekali bahwa perkawinan dengan perempuan atau laki-laki musyrik dilarang (QS.2:221), tetapi perkawinan dengan penganut agama lain di perbolehkan. Oleh karena didalam Qur’an dinyatakan bahwa Wahyu Ilahi telah diturunkan kepada sekalian bangsa di dunia (QS.35:24), kecuali kaum musyrik bangsa Arab saja yang belum pernah kedatangan wahyu (QS.32:3; 36:6), maka ditarik kesimpulan bahwa kaum Muslimin hanya dilarang kawin dengan kaum musyrik bangsa Arab, sedangkan perkawinan dengan perempuan yang menganut agama lain di dunia,dibolehkan. Perlu dicatat disini, bahwa yang diperbolehkan kawin dengan pengikut agama lain ialah Muslim laki-laki dengan perempuan non-Muslim. Adapun perkawinan antara Muslimah dengan laki-laki non-Muslim itu tak disebutkan, apakah itu boleh atau tidak. (Dalam Syariat Yahudi tak membolehkan samasekali perkawinan dengan non-Yahudi [Kitab Ulangan 7:3]; begitu juga ajaran Paulus melarang [2 Korintus,6:14], demikian pula Syariat Hindu lebih ketat lagi,dan hanya mengizinkan perkawinan antara laki-laki dan perempuan Hindu yang sama kastanya). Adanya kenyataan, bahwa Qur’an hanya menguraikan hal yang pertama dan tak menguraikan hal kedua, ini membuktikan bahwa perkawinan antara Muslimat dengan laki-laki non-Muslim itu tak diperbolehkan. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

1/05/2014

PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAH


Menurut Al-Qur'an, ada sebagian golongan perempuan yang haram dinikah. Qur'an mengatakan sbb: "Diharamkan kepada kamu ibu kamu, dan anak perempuan kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu, dan bibi kamu dari ayah dan bibi kamu ari ibu, dan anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan, dan ibu yang menyusui kamu, dan saudara kamu setetek, dan mertua perempuan kamu, dan anak tiri perempuan yang berada dalam pengawasan kamu, (yang dilahirkan) dari istri kamu yang kamu campuri, tetapi jika tak kamu campuri, maka tak ada cacat bagi kamu, dan anak laki-laki kamu yang lahir dari kamu, dan (diharamkan pula) bahwa kamu mengumpulkan dua perempuan bersaudara menjadi satu, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau" (4:23). Konsepsi larangan itu diperluas lagi dalam kitab Fikih, seperti misalnya Kitab Hidayah yang menguraikan luasnya larangan itu, sebagai berikut: 1. Ibu bukan hanya ibu kandung, melainkan mencakup pula semua leluhur perempuan, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. 2. Anak perempuan mencakup pula semua cucu perempuan dan seterusnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. 3. Bibi dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, mencakup pula adik perempuan dari kakek dan nenek,dan seterusnya. Tetapi tidak mencakup saudara sepupu perempuan, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

MUT'AH ATAU PERKAWINAN SEMENTARA DILARANG


Sebelum datangnya agama Islam, di tanah Arab lazim dilakukan perkawinan sementara. Perkawinan semacam itu disebut mut'ah, artinya menikmati sesuatu. Mut'ah atau perkawinan sementara berpijak diatas bermacam-macam landasan. Akan tetapi Islam menolak paham perkawinan mut'ah, karena mut'ah membuka jalan untuk mengadakan hubungan seks secara liar., yang pasti akan berakibat tak adanya rasa tanggungjawab bagi sang ayah terhadap perawatan dan pemeliharaan anak-anak yang dilahirkan, yang jika anak itu tinggal bersama ibunya, maka akan terlantar samasekali. Jika paham mut'ah dimasukkan dalam undang-undang perkawinan, maka perkawinan akan kehilangan kesuciannya, dan segala macam tanggungjawab yang timbul karena perkawinan akan dihempaskan begitu saja. Padahal menurut Qur'an, bercampurnya dua jenis kelamin baru dianggap sah apabila mereka mau menerima tanggungjawab yang diakibatkan oleh percampuran itu. Bercampurnya dua jenis kelamin yang mau menerima tanggungjawab akibat percampuran itu disebut ihson atau perkawinan. Sedang bercampurnya dua jenis kelamin yang tak mau bertanggungjawab disebut safah atau pelacuran. Al-Qur'an menghalalkan yang pertamna dan mengharamkan yang kedua (4:24). Dalam Hadits diterangkan bahwa Sayyidina Alir.a. berkata kepada Ibnu Abbas: "Sesungguhnya Nabi Muhammad s.a.w. melarang mut'ah dan makan daging himar piaraan pada waktu perang khaibar" (Bu.67:32). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487

1/03/2014

PERASAAN CINTA-KASIH MELALUI PERKAWINAN


Dalam Al-Qur'an, perasaan cinta ini dilukiskan sebagai pertanda Tuhan. Qur'an mengatakan: "Dan diantara pertanda-Nya, ialah Dia menciptakan jodoh untuk kamu dari diri kamu sendiri, agar kamu merasa tentram dengannya, dan Dia membangkitkan perasaan cinta dan kasih diantara kamu" (30:21). Tabiat laki-laki menyukai perempuan, dan sebaliknya perempuan menyukai laki-laki, ini mendapat kesempatan luas dalam perkawinan dan semakin berkembang. Mula-mula berupa cinta kepada keturunan, lalu ditingkatkan menjadi cinta kepada sanak keluarga, lalu ditingkatkan lagi menjadi cinta kepada sekalian umat manusia. Sebenarnya, keluarga merupakan tempat latihan pertama untuk memupuk perasaan cinta dan pengabdian kepada sesama manusia, dan rasa pengabdian ini berangsur-angsur berkembang dan bertambah luas. Memang sebenarnya keluarga merupakan tempat latihan untuk meningkatkan segala macam budi pekert, karena dalam keluarga, orang belajar memupuk perasaan tanggungjawab, menghargai hak-hak orang lain, dan diatas itu semua, orang sanggup menderita guna kepentingan orang lain. Nabi Muhammad s.a.w. bewrsabda: "Yang paling baik diantara kamu ialah orang yang memperlakukan istrinya dengan baik" (Sunan IM,9:49). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487

1/02/2014

PERKAWINAN ADALAH IKATAN DUA JENIS MAKHLUK


Berulangkali Qur'an menerangkan sepasang laki-laki dan perempuan sebagai makhluk yang diciptakan oleh yang satu dari yang lain. Qur'an mengatakan: "Wahai manusia,bertakwalah kepada Tuhan kamu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa,dan menciptakan jodohnya dari jenis yang sama,dan membiakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan" (4:1). "Dia ialah Yang menciptakan kamu dari satu jiwa,dan dari jiwa itu,Ia buat jodohnya agar ia mendapat ketentraman dengannya" (7:189). Biasanya dua ayat tersebut dianggap sebagai ayat yang menerangkan terciptanya manusia pertama,Adam dan Hawa. Tetapi sebenarnya,dua ayat tersebutmenerangkan hubungan antara laki-laki dan perempuan pada umumnya; hal itu dijelaskan oleh dua ayat berikut ini: "Dan Allah telah membuat istri untuk kamu dari diri kamu sendiri (min anfusikum),dan memberikan kepada kamu dari istri kamu anak laki-laki dan perempuan" (16:72). "Dan di antara pertanda Allah ialah Ia menciptakan jodoh dari diri kamu sendiri (min anfusikum) agar kamu merasa tentram dengannya" (30:21). Jadi menurut Qur'an, perkawinan adalah ikatan antara dua jenis makhluk yang esensi sebenarnya satu. Dan baik dalam Qur'an maupun dalam Hadits, tak ada satupun yang menerangkan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, atau Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Dalam Qur'an hanya diuraikan bahwa Allah menciptakan manusia dari satu jiwa (min nafsin wahidatin) dan menciptakan jodohnya (jauz) dari jenis yang sama. Kata wahidah demikian pula dhomir ha yang dicantumkan dua kali,semuanya adalah bentuk mu'annats (feminine gender),dan hanya mungkin diterjemahkan tiga macam,yakni: laki-laki diciptakan dari perempuan,atau perempuan diciptakan dari laki-laki,atau laki-laki dan perempuan diciptakan dari jenis yang sama. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrainbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487

SEGALA SESUATU ITU HALAL,KECUALI DILARANG


Asas pokok dari segala peraturan tentang pembatasan ialah, segala sesuatu yang tak dilarang adalah halal,sebagaimana diungkapkan dalam kaidah ilmu hukum sbb: al-ibahatsu aslun fil-as-sya-i, artinya: segala sesuatu dianggap halal,kecuali jika itu terang-terangan dilarang oleh undang-undang. Sebenarnya, ungkapan itu didasarkan atas firman Allah SWT dalam Al-Qur'an yang berbunyi: "Dia ialah Yang menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi semua" (2:29). Ada sebagian ulama fikih yang mempunyai pendapat berlawanan, yakni segala sesuatu itu haram, kecuali apabila dihalalkan oleh undang-undang. Akan tetapi pendapat itu terang sekali tak masuk akal dan mustahil; selain itu juga bertentangan dengan ajaran Qur'an yang terang benderang, yakni segala sesuatu diciptakan guna kepentingan manusia, yang ini membawa kita kepada satu-satunya kesimpulan, bahwa segala sesuatu boleh digunakan oleh manusia, kecuali ada undang-undang yang membatasi (melarang) penggunaan sesuatu itu. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487

1/01/2014

'ARAFAH


'Arafah atau 'Arafat adalah nama suatu padang, terletak disebelah Timur kota Mekkah yang jaraknya lebih kurang sembilan mil. Kata 'Arafah berasal dari kata 'arafa atau ma'rifah artinya, mengenal sesuatu, dan kata ma'rifah mempunyai arti khusus, yakni mengenal Allah. Nama 'Arafah diberikan kepada suatu padang, ini agaknya didasarkan atas kenyataan, bahwa ditempat ini berkumpul sejumlah besar manusia yang sama segala-galanya, maka mereka dapat mengenal Allah dengan sebaik-baiknya. Para jamaah haji tinggal di 'Arafah mulai sore hari sampai matahari terbenam, dan ini disebut wuquf, makna aslinya berhenti. Menurut manasik haji, wuquf di 'Arafah begitu penting, hingga ibadah haji baru dianggap sah apabila jamaah haji tepat sampai di padang 'Arafah pada tanggal sembilan Dhul-Hijjah; jika jamaah haji tak mengikuti wuquf,maka hajinya tidak sah. Selama menjalankan wuquf di padang 'Arafah,mulai dari sore hari sampai terbenam matahari, para jamaah haji harus menggunakan seluruh waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakkan labbaika Allahumma labbaik. Pada zaman sebelum Islam, kaum Quraisy dan beberapa kabilah lain yang merasa dirinya lebih unggul dari kabilah-kabilah lain, mereka tak mau pergi ke 'Arafah. Oleh sebab itu Al-Qur'an memerintahkan agar perbedaan semacam itu dihilangkan. Qur'an mengatakan: "Lalu buru-burulah pergi darimana orang buru-buru pargi" (2:199). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487