2/18/2014

KARYA DAN KERJA


Islam sangat menekankan perlunya bekerja keras serta bangga dalam berkarya. Prinsip tersebut ditanam oleh wahyu-wahyu permulaan dengan tegas bahwa seseorang yang tidak bekerja, jangan mengharap hasil apapun, dan bekerja itu akan memperoleh pahala sepenuhnya: "Dan bahwa manusia tak memperoleh apa-apa selain apa yang ia usahakan. Dan usahanya akan terlihat. Lalu ia akan dibalas dengan pembalasan yang penuh" (QS.53:39-41). "Maka barangsiapa berbuat kebajikan dan ia itu mukmin, maka tak ada penolakan terhadap usahanya; dan sesungguhnya Kami menulis itu untuknya" (QS.21:94). Nabi Muhammad s.a.w. sendiri adalah seorang pekerja yang tak kenal lelah. Sementara beliau menghabiskan setengah malam dan bahkan dua pertiganya melakukan shalat, beliau juga mengerjakan segala macam tugas pada siang harinya. Tak ada pekerjaan yang dianggap rendah oleh beliau. Beliau tak pernah menolak bekerja betapapun remehnya pekerjaan itu tanpa mengingat ketinggian pangkat sebagai Nabi, sebagai jenderal dan sebagai raja. Beliau s.a.w. bersabda: "Tak seorangpun memakan makanan yang lebih baik kecuali apa yang dihasilkan dari kedua tangannya" (Bu.34:15). Pegawai negeri, pemungut pajak dan pekerja pelaksana, serta para hakim, semuanya tergolong dalam kategori pelayan. Mereka berhak atas penetapan gaji, tetapi mereka tidak boleh menerima hadiah apapun dari masyarakat. Bahkan mereka yang mengajar Al-Qur'an juga boleh menerima imbalan. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Yang paling berharga dari segala perkara dimana engkau menerima imbalan adalah mengajarkan Kitab Allah" (Bu.94:17). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/14/2014

MENUDUH SESEORANG BERBUAT ZINA


Orang yang menuduh seseorang berbuat zina, mendapat hukuman yang sama beratnya dengan orang yang berbuat zina. Qur'an mengatakan: "Adapun orang yang menuduh perempuan merdeka berzina, dan mereka tak mendatangkan empat saksi, deralah mereka dengan delapanpuluh pukulan, dan janganlah menerima kesaksian mereka, dan mereka itu orang durhaka kecuali mereka yang bertobat dan memperbaiki diri setelah itu. Sesungguhnya Allah Maha-pengampun, Maha-pengasih" (24:4-5). Jadi dalam hal menuduh seseorang berbuat zina, orang harus membawa empat orang saksi. Oleh karena itu, untuk menetapkan perbuatan zina, ini harus ada bukti yang amat kuat. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/13/2014

HUKUMAN ZINA


Menurut Qur'an, berbuat zina dan menuduh orang berbuat zina, dua-duanya diancam hukuman. Qur'an mengatakan: "Orang perempuan dan orang laki-laki yang berbuat zina, deralah masing-masing seratus pukulan, dan janganlah perasaan iba kamu kepada mereka menahan ketaatan kamu kepada Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dan hendaklah segolongan kaum mukmin menyaksikan hukuman mereka" (24:2). Bagi budak perempuan yang melakukan perbuatan zina, hukumannya separuh hukuman tersebut. Qur'an mengatakan: "Lalu jika mereka (budak perempuan) bersalah karena berbuat zina setelah mereka dinikah, mereka dijatuhi hukuman setengah hukuman wanita merdeka" (4:25). Hanya itulah ayat yang menerangkan hukuman zina. Dari ayat tersebut terang sekali bahwa hukuman zina bukanlah hukuman mati atau hukuman rajam (dilempar batu) sampai mati, melainkan hukuman dera (pukulan/cambuk). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/11/2014

PAKAIAN


Baik Qur'an maupun Hadits tak membatasi bentuk dan jenis pakaian. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah, tetapi jangan melampaui batas atau sombong" (Bu.77:1). "Sahabat Ibnu Abas berkata:"Makanlah apa yang kamu sukai dan berpakaianlah apa yang kamu sukai dan berpakainlah apa yang kamu sukai asalkan kamu menyingkiri dua hal, yakni berlebihan dan pamer" (Bu.77:1). Jadi, Islam tidak mengharuskan memakai pakaian tertentu. Orang bebas memilih pakaian apa saja. Satu-satunya syarat yang harus dipenuhi ialah, pakaian itu harus bersih dan rapi (AD.31:13). Apasaja yang dapat dipakai untuk menutup tubuh itu diperbolehkan, demikian pula kain atau sepotong celana, sudah memenuhi kebutuhan. Demikian pula kemeja atau jas panjang (Bu.8:8), yang penting bisa menutup aurat. Adapun definisi aurat adalah bagian tubuh yang tidak pantas terlihat. Bagi laki-laki antara pusat dan lutut, sedangkan bagi perempuan, seluruh tubuh kecuali pergelangan tangan dan wajah (LL.TA). Laki-laki diharamkan memakai kain sutera (Bu.23:2; 34:40; 77:12), tetapi bagi perempuan diperbolehkan (Bu.77:30). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/10/2014

BERSOLEK


Orang dianjurkan bersolek. Qur'an menetapkan peraturan umum tentang bersolek sbb: "Siapakah yang melarang perhiasan (zinah) Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik?" (7:32). Pada galibnya, orang salah mengerti akan arti kata zinah yang tercantum pada ayat tersebut, yang biasa diartikan pakaian, padahal kata zinah itu sebenarnya mempunyai arti yang luas yang mencakup dua-duanya, yaitu pakaian dan juga perhiasan. Bahkan kata zinah yang mengandung arti yang lebih luas lagi, yaitu rohani, seperti ilmu dan iman yang kuat; hiasa jasmani, seperti tubuh yang kekar dan tinggi; hiasan lahiriah seperti kekayaan dan martabat tinggi (R). Qur'an menganjurkan supaya orang berhias jika hendak pergi ke Masjid: "Wahai para putera Adam, pakailah perhiasan kamu setiap kali pergi ke Masjid" (7:31). Al-Qur'an amat menekankan kebersihan, bahkan menurut uraian Qur'an, kebersihan ditempatkan sesudah kesucian batin. Dalam wahyu permulaan, Qur'an mengatakan: "Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatan, dan agungkanlah Tuhan dikau, dan bersihkanlah pakaian dikau, dan jauhilah kotoran" (74:1-5). Al-Qur'an amat menekankan kesucian, baik kesucian lahir apalagi batin. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/03/2014

MAKANAN YANG DIHARAMKAN


Menurut Qur'an, makanan yang terang-tarangan diharamkan itu ada empat macam. Qur'an mengatakan: "Wahai orang yang beriman, makanlah barang yang baik yang Kami berikan kepada kamu, dan berterimakasihlah kepada Allah jika kamu mengabdi kepada-Nya. Dia hanya mengharamkan kepada kamu: bangkai,darah,daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah. Lalu barangsiapa karena terpaksa,bukan karena keinginan dan tak melampaui batas, maka tak berdosa baginya. Sesungguhnya Allah itu Maha-pengampun, Maha-pengasih" (2:172-173). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487 Pin:752ebf79