BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMI,
“Ditetapkan kepada kamu, apabila kematian mendekati salah seorang di antara kamu, jika ia meninggalkan kekayaan untuk orang tua dan kerabatnya, agar ia membuat wasiat dengan cara yang baik. Ini adalah wajib bagi orang yang bertakwa” (QS.2:180).
“Wahai orang-orang yang beriman, panggillah saksi-saksi di antara kamu apabila kematian mendekati salah seorang di antara kamu pada waktu membuat wasiat, dua orang yang adil di antara kamu; atau dua orang lain yang bukan dari golongan kamu” (QS.5:106).
Diceritakan bahwa Nabi Muhammad s.a.w. memerintahkan, “bahwa hutang itu harus dibayar sebelum melaksanakan wasiat” (Hr.Bukhari,55:9).
Hutang harus didahulukan karena kekayaan yang berhubungan erat dengan wasiat hanya bisa ditentukan setelah hutang itu dilunasi.
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://wawan.arminanet.com
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://UangDownLoad.com/42590
http://muhammaddarkuti.blogspot.com/
http://abahwawan61.wordpress.com
Gambar