Ijtihad adalah sumber syariat Islam yang nomor tiga. Kata Ijtihad berasal dari akar kata jahd yang artinya berusaha keras atau berusaha sekuat tenaga. Kata ijtihad yang secara harfiah mengandung arti yang sama, ini secara teknis diterapkan bagi seorang ahli hukum yang dengan kemampuan akalnya berusaha keras untuk menentukan pendapat di lapangan hukum mengenai hal yang pelik-pelik dan meragukan (LL).
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://wawan.arminanet.com
http://UangDownLoad.com/42590
Hp.085268240487
No comments:
Post a Comment