6/29/2014

MAKAN DAN MINUM DALAM KEADAAN LUPA

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur. Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – - مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155). Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya. 2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum. 3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya. 4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas. 5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya. 7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.

2/18/2014

KARYA DAN KERJA


Islam sangat menekankan perlunya bekerja keras serta bangga dalam berkarya. Prinsip tersebut ditanam oleh wahyu-wahyu permulaan dengan tegas bahwa seseorang yang tidak bekerja, jangan mengharap hasil apapun, dan bekerja itu akan memperoleh pahala sepenuhnya: "Dan bahwa manusia tak memperoleh apa-apa selain apa yang ia usahakan. Dan usahanya akan terlihat. Lalu ia akan dibalas dengan pembalasan yang penuh" (QS.53:39-41). "Maka barangsiapa berbuat kebajikan dan ia itu mukmin, maka tak ada penolakan terhadap usahanya; dan sesungguhnya Kami menulis itu untuknya" (QS.21:94). Nabi Muhammad s.a.w. sendiri adalah seorang pekerja yang tak kenal lelah. Sementara beliau menghabiskan setengah malam dan bahkan dua pertiganya melakukan shalat, beliau juga mengerjakan segala macam tugas pada siang harinya. Tak ada pekerjaan yang dianggap rendah oleh beliau. Beliau tak pernah menolak bekerja betapapun remehnya pekerjaan itu tanpa mengingat ketinggian pangkat sebagai Nabi, sebagai jenderal dan sebagai raja. Beliau s.a.w. bersabda: "Tak seorangpun memakan makanan yang lebih baik kecuali apa yang dihasilkan dari kedua tangannya" (Bu.34:15). Pegawai negeri, pemungut pajak dan pekerja pelaksana, serta para hakim, semuanya tergolong dalam kategori pelayan. Mereka berhak atas penetapan gaji, tetapi mereka tidak boleh menerima hadiah apapun dari masyarakat. Bahkan mereka yang mengajar Al-Qur'an juga boleh menerima imbalan. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Yang paling berharga dari segala perkara dimana engkau menerima imbalan adalah mengajarkan Kitab Allah" (Bu.94:17). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

2/14/2014

MENUDUH SESEORANG BERBUAT ZINA


Orang yang menuduh seseorang berbuat zina, mendapat hukuman yang sama beratnya dengan orang yang berbuat zina. Qur'an mengatakan: "Adapun orang yang menuduh perempuan merdeka berzina, dan mereka tak mendatangkan empat saksi, deralah mereka dengan delapanpuluh pukulan, dan janganlah menerima kesaksian mereka, dan mereka itu orang durhaka kecuali mereka yang bertobat dan memperbaiki diri setelah itu. Sesungguhnya Allah Maha-pengampun, Maha-pengasih" (24:4-5). Jadi dalam hal menuduh seseorang berbuat zina, orang harus membawa empat orang saksi. Oleh karena itu, untuk menetapkan perbuatan zina, ini harus ada bukti yang amat kuat. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79