Orang yang menuduh seseorang berbuat zina, mendapat hukuman yang sama beratnya dengan orang yang berbuat zina. Qur'an mengatakan:
"Adapun orang yang menuduh perempuan merdeka berzina, dan mereka tak mendatangkan empat saksi, deralah mereka dengan delapanpuluh pukulan, dan janganlah menerima kesaksian mereka, dan mereka itu orang durhaka kecuali mereka yang bertobat dan memperbaiki diri setelah itu. Sesungguhnya Allah Maha-pengampun, Maha-pengasih" (24:4-5).
Jadi dalam hal menuduh seseorang berbuat zina, orang harus membawa empat orang saksi. Oleh karena itu, untuk menetapkan perbuatan zina, ini harus ada bukti yang amat kuat.
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh
http://UangDownLoad.com/42590
http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan
Hp.085268240487
Pin:752ebf79
No comments:
Post a Comment