Baik Qur'an maupun Hadits tak membatasi bentuk dan jenis pakaian. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
"Makanlah dan minumlah dan berpakaianlah, tetapi jangan melampaui batas atau sombong" (Bu.77:1).
"Sahabat Ibnu Abas berkata:"Makanlah apa yang kamu sukai dan berpakaianlah apa yang kamu sukai dan berpakainlah apa yang kamu sukai asalkan kamu menyingkiri dua hal, yakni berlebihan dan pamer" (Bu.77:1).
Jadi, Islam tidak mengharuskan memakai pakaian tertentu. Orang bebas memilih pakaian apa saja. Satu-satunya syarat yang harus dipenuhi ialah, pakaian itu harus bersih dan rapi (AD.31:13). Apasaja yang dapat dipakai untuk menutup tubuh itu diperbolehkan, demikian pula kain atau sepotong celana, sudah memenuhi kebutuhan. Demikian pula kemeja atau jas panjang (Bu.8:8), yang penting bisa menutup aurat. Adapun definisi aurat adalah bagian tubuh yang tidak pantas terlihat. Bagi laki-laki antara pusat dan lutut, sedangkan bagi perempuan, seluruh tubuh kecuali pergelangan tangan dan wajah (LL.TA). Laki-laki diharamkan memakai kain sutera (Bu.23:2; 34:40; 77:12), tetapi bagi perempuan diperbolehkan (Bu.77:30).
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh
http://UangDownLoad.com/42590
http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan
Hp.085268240487
Pin:752ebf79
No comments:
Post a Comment