2/13/2014

HUKUMAN ZINA


Menurut Qur'an, berbuat zina dan menuduh orang berbuat zina, dua-duanya diancam hukuman. Qur'an mengatakan: "Orang perempuan dan orang laki-laki yang berbuat zina, deralah masing-masing seratus pukulan, dan janganlah perasaan iba kamu kepada mereka menahan ketaatan kamu kepada Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dan hendaklah segolongan kaum mukmin menyaksikan hukuman mereka" (24:2). Bagi budak perempuan yang melakukan perbuatan zina, hukumannya separuh hukuman tersebut. Qur'an mengatakan: "Lalu jika mereka (budak perempuan) bersalah karena berbuat zina setelah mereka dinikah, mereka dijatuhi hukuman setengah hukuman wanita merdeka" (4:25). Hanya itulah ayat yang menerangkan hukuman zina. Dari ayat tersebut terang sekali bahwa hukuman zina bukanlah hukuman mati atau hukuman rajam (dilempar batu) sampai mati, melainkan hukuman dera (pukulan/cambuk). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin:752ebf79

No comments:

Post a Comment