12/26/2013

IHRAM


Keadaan yang harus dilakukan oleh jamaah haji/umrah pada waktu mulai menjalankan ibadah haji/umrah, disebut ihram (berasal dari kata haram artinya larangan), yaitu memasuki keadaan, yang dalam keadaan itu orang harus mengenakan pakaian ihram, dan tak menjalankan perbuatan yang biasanya dihalalkan. Pada waktu Nabi Muhammad s.a.w. ditanya pakaian apakah yang harus dipakai oleh seorang muhrim (orang yang menjalankan ihram), beliau menjawab: "Ia tak boleh memakai kemeja atau sorban,celana maupun peci, dan tak boleh pula memakai pakaian berwarna, dan jika tak mendapatkan sepatu, hendaklah ia memakai terumpah kulit/sandal (khuffain)" (Hr.Bu.3:53). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://wawan.arminanet.com http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487

No comments:

Post a Comment