Harta itu dapat diperoleh dengan tiga cara, yaitu: (1) Dengan jalan usaha (ikhtisab); (2) Waratsa (mendapat warisan); (3) Hibah (pemberian).
Diantara tiga cara itu, warisan adalah yang paling penting. Laki-laki dan perempuan juga sama-sama berhak memperoleh warisan, Qur'an mengatakan:
"Laki-laki memperoleh bagian dari apa yang ditinggalkan orang tua dan sanak kerabat, dan perempuan juga memperoleh bagian dari apa yang ditinggalkan orang tua dan sanak kerabat" (4:7).
Islam tidak membatasi berapa besar kekayaan yang harus dimiliki atau dipergunakan oleh orang-seorang. Bahkan dalam Al-Qur'an diterangkan, bahwa seorang laki-laki dapat saja memberi maskawin kepada seorang istri berupa setumpuk emas. Qur'an mengatakan:
"Dan jika kepada salah seorang perempuan mereka (istri) kamu berikan setumpuk emas, janganlah kamu mengambil kembali barang itu sedikitpun" (4:20).
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh
http://UangDownLoad.com/42590
http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan
Hp.085268240487
Pin: 752EBF79
No comments:
Post a Comment