Asas pokok dari segala peraturan tentang pembatasan ialah, segala sesuatu yang tak dilarang adalah halal,sebagaimana diungkapkan dalam kaidah ilmu hukum sbb: al-ibahatsu aslun fil-as-sya-i, artinya: segala sesuatu dianggap halal,kecuali jika itu terang-terangan dilarang oleh undang-undang. Sebenarnya, ungkapan itu didasarkan atas firman Allah SWT dalam Al-Qur'an yang berbunyi: "Dia ialah Yang menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi semua" (2:29).
Ada sebagian ulama fikih yang mempunyai pendapat berlawanan, yakni segala sesuatu itu haram, kecuali apabila dihalalkan oleh undang-undang. Akan tetapi pendapat itu terang sekali tak masuk akal dan mustahil; selain itu juga bertentangan dengan ajaran Qur'an yang terang benderang, yakni segala sesuatu diciptakan guna kepentingan manusia, yang ini membawa kita kepada satu-satunya kesimpulan, bahwa segala sesuatu boleh digunakan oleh manusia, kecuali ada undang-undang yang membatasi (melarang) penggunaan sesuatu itu.
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh
http://UangDownLoad.com/42590
Hp.085268240487
No comments:
Post a Comment