Dalam Qur'an, perkawinan itu disebut mitsaq (perjanjian), yaitu perjanjian anatara suami dan isteri. Qur'an mengatakan:
"Dan bagaimana kamu hendak mengambil itu, padahal kamu telah saling bercampur satu sama lain, dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidha)" (4:21).
Ikatan perkawinan (akad nikah) dilakukan dengan menyatakan persetujuan oleh kedua belah pihak, pihak suami dan pihak isteri dihadapan para saksi dan inilah satu-satunya yang paling penting. Pernyataan persetujuan itulah yang menurut istilah Fikih disebut ijab dan qabul (menerima atau menyatakan setuju). Dengan pernyataan ijab dan qabul dihadapan para saksi, maka perkawinan itu sah dan sempurna. Tetapi biasanya sebelum dilakukan ijab-qabul, Nabi Muhammad s.a.w. menyampaikan khotbah nikah, sehingga sifat perkawinan itu nampak mulia dan suci. Menurut Qur'an, mahar atau mas kawin yang diberikan kepada istri harus ditetapkan pada saat itu.
Kalimah ijab-qabul dapat diucapkan oleh kedua belah pihak, tetapi biasanya orang yang mewakili peresmian ijab-qabul dihadapan kedua belah pihak, biasanya orang yang mewakili peresmian ijab-qabul dihadapan kedua belah pihak ialah naib atau khatib (yang menyampaikan khotbah nikah), sedang mempelai laki-laki menerima (qabul) perkawinan.
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh
http://UangDownLoad.com/42590
http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan
Hp.085268240487
Pin: 752EBF79
No comments:
Post a Comment