Dalam menempuh perjuangan hidup, pergaulan antara laki-laki dan perempuan tak dapat dihindarkan. Islam memperbolehkan pergaulan seperti itu sekalipun yang bersifat keagamaan, seperti shalat berjamaah dan menjalankan ibadah haji. Dalam segala keadaan dimana laki-laki dan perempuan berkumpul bersama, Qur'an menyuruh perempuan supaya berpakaian sopan dan sederhana ataumemakai baju kurung panjang yang dapat menutupi perhiasan mereka, lalu masing-masing laki-laki dan perempuan diharuskan saling menundukkan pandangan.
Tak dibenarkan adanya pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tak perlu. Ada beberapa Hadits yang melarang perempuan dan laki-laki yang bukan muhrimnya bersama-sama menyepi (Bu.67:112). Muhrim atau dhu mahram ialah kerabat yang haram dikawin. Tetapi apabila berkumpulnya perempuan dan laki-laki dihadiri oleh orang lain, atau ditempat terbuka yang terlihat oleh umum, maka itu tak dilarang (Bu.67:113). Burkumpulnya perempuan dan laki-laki dalam urusan sosial, ini pada umumnya tak ada contohnya dalam sejarah Islam permulaan, namun banyak contoh tentang perempuan yang menjamu tamu laki-laki (Bu.67:78). Misalnya dalam pesta perkawinan (walimatul-'arusy), mempelai perempuan melayani tamu laki-laki. Sebenarnya, semua itu hanya bergantung kepada adat istiadat setempat, tidak ada aturan yang pasti yang menggariskan batas-batas tertentu mengenai pergaulan perempuan dengan laki-laki. Tujuan agama Islam yang paling besar ialah meninggikan moral dan akhlak masyarakat, dan membatasi sampai sekecil-kecilnya kesempatan uantuk mengadakan hubungan seksual yang tidak sah, hingga keadaan rumah tangga benar-benar menjadi sorga bagi suami-istri dan anak.
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh
http://UangDownLoad.com/42590
http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan
Hp.085268240487
Pin:752EBF79
No comments:
Post a Comment