Peraturan pertama tentang makanan, yang diterapkan pula terhadap minuman, ini diterangkan dalam Al-Qur'an sbb:
"Wahai manusia, makanlah barang yang halal dan baik yang ada di bumi" (2:168).
Barang yang halal itu bahasa Arabnya halalan dan barang yang baik, thayyiban. Kata halla artinya melepaskan ikatan atau membuka ikatan suatu barang atau diperbolehkan. Oleh karena itu, syarat utama bagi makanan atau minuman yang boleh dimakan atau diminum, itu harus disyahkan oleh hukum syara', atau lebih tegas lagi, tidak diharamkan oleh hukum syara'
Adapun syarat lain ialah, makanan atau minuman itu harus thayyib. Kata thayyib berasal dari kata thaba, artinya baik, menyenangkan, enak , lezat atau nikmat, bersih dan higienis. Oleh sebab itu, kata thayyib mempunyai dua macam arti, yaitu: baik, enak, lezat, nikmat, bersih dan higienis (LL). Oleh karena itu, barang yang tidak bersih, atau barang yang rasanya tidak enak, jangan dimakan. Peraturan ini berlaku pula bagi minuman.
http://darkuti.com/
http://darkuti.blogspot.com/
http://www.asianbrain.com/letter.html/711543
http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh
http://UangDownLoad.com/42590
http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan
Hp.085268240487
Pin:752ebf79
No comments:
Post a Comment