11/04/2013

MAKANAN & MINUMAN


Bismillahirrahmanirrahim, “Wahai manusia makanlah barang yang halal dan baik yang ada di bumi” (QS.2:168). “Dan makanlah dan minumlah dan janganlah melampaui batas; sesungguhnya Ia (Allah) tak suka kepada orang yang melampaui batas” (QS.7:31). “Dan makanan Ahli Kitab adalah halal bagi kamu, dan makanan kamu juga halal bagi mereka” (QS.5:5). Aisyah berkata, bahwa beberapa orang telah berkata kepada Nabi Muhammad s.a.w. : ‘Orang-orang telah membawa kehadapan kami daging dan kami tidak tahu apakah binatang itu disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak’. Beliau s.a.w. bersabda: “Sebutkanlah nama Allah atasnya dan makanlah”… (Hr.Bukhari,72:21). Al-Qur’an memberikan beberapa aturan umum tentang makanan. Syarat pertama adalah bahwa makanan itu halal, yang mengandung arti ganda yakni yang diperoleh dari nafkah halal atau tidak melanggar hukum dan tidak diharamkan fiqih. Kedua yakni makanan itu hendaknya baik atau thoyyib atau cocok untuk dimakan, tidak kotor atau merusak selera. Makanan hendaknya tidak berlebihan, dilarang mengharamkan makanan yang halal. Daging dihalalkan bila binatang itu disembelih dengan menyebut nama Allah. Makan bersama dengan non-Muslim diperbolehkan. Barang-barang yang memabukkan diharamkan. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://wawan.arminanet.com http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://UangDownLoad.com/42590

No comments:

Post a Comment