11/12/2013

PERCERAIAN


Bismillahir-rahmanir-rahim, “Dan jika seorang istri takut akan perlakuan sewenang-wenang atau ditinggal pergi suaminya, maka tak ada cacat bagi kedua belah pihak jika mereka mengadakan kerukunan diantara mereka. Dan kerukunan itu baik..,dan apabila mereka bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka masing-masing demi limpahan karunia-Nya” (QS.4:128, 130). “Dan jika kamu hendak mengambil istri sebagai pengganti istri (yang lama), padahal kepada salah seorang diantara mereka telah kamu beri setumpuk emas, maka janganlah kamu mengambil kembali (barang) itu sedikitpun. Apakah kamu hendak mengambil itu dengan curang atau tindak dosa secara terang-terangan?” (QS.4:20). Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: “Bagi Allah, yang paling dibenci dari segala perkara tetapi diperkenankan, ialah talak (cerai)” (Hr.Abu Daud,13:3). Tholaaq atau talak (secara harfiah berarti membuka ikatan), atau perceraian perkawinan. Diperbolehkan oleh Islam, tetapi hak itu hanya dilakukan dalam keadaan-keadaan khusus. Perceraian hanya boleh dilakukan bila perujukan tidak dapat dilakukan lagi. Istri boleh minta cerai dengan alasan-alasan yang wajar. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://wawan.arminanet.com http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://UangDownLoad.com/42590

No comments:

Post a Comment