11/11/2013

PERKAWINAN


Bismillahir-rahmanir-rahim, “Dan diantara tanda bukti-Nya ialah, bahwa Ia menciptakan untuk kamu jodoh dari jenis kamu, agar kamu menemukan ketrentraman pada mereka, dan Ia membuat diantara kamu cinta dan kasih” (QS.30:21). “Dan kawinlah orang yang masih sendirian diantara kamu…” (QS.24:32). “Dan berikanlah kepada (mempelai) wanita mas kawin mereka sebagai pemberian cuma-cuma, tetapi jika mereka berkenan memberikan sebagian (mas kawin) itu kepada kamu, maka makanlah itu dengan lezat dan nikmat” (QS.4:4). Alqamah berkata: “Ketika saya sedang pergi bersama Abdullah, dia berkata, kami bersama Nabi Muhammad s.a.w. dan beliau bersabda: ‘Dia yang mampu kawin hendaknya menikah, karena hal itu memelihara mata agar menunduk dan menjaga kesucian seorang laki-laki; dan mereka yang tidak sanggup, hendaknya berpuasa, karena hal itu akan mempunyai pengaruh yang mengurangi nafsu syahwatnya” (Hr.Bukhari,30:10). Kata Arab untuk perkawinan ialah nikaah, asalnya dari kata “akad, yang berarti mempersatukan. Dalam Islam hal ini dikenal sebagai dasar kemasyarakatan, dan hubungan perkawinan diberi arti yang sama pentingnya dengan hubungan darah. Perkawinan itu hendaknya didahului dengan suatu lamaran. Pelamar hendaknya memperoleh persetujuan si wanita. Suatu mas kawin harus diberikan kepada seorang wanita, dan tak ada batasan dalam jumlahnya. Perkawinan itu harus diumumkan kepada masyarakat di tempat umum. Keluarga berencana diperkenankan bila hal itu menjadi suatu kebutuhan. Bila seorang bayi dilahirkan, adzan harus diserukan ke telinganya. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://wawan.arminanet.com http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://UangDownLoad.com/42590

No comments:

Post a Comment