1/16/2014

HAK SUAMI DAN ISTRI


Urusan keluarga harus ditangani oleh suami dan istri secara gotong royong. Tugas pokok suami ialah mencari nafkah guna kelangsungan hidup keluarga, sedang tugas pokok istri ialah mengurus rumah-tangga dan mengasuh anak. Oleh karena itu hak masing-masing pihak berkisar disekitar dua tugas pokok itu. Suami wajib mencukupi kebutuhan istri sesuai kemampuan, sebagaimana firman Allah: "Hendaklah orang yang kecukupan membelanjakan sebagian kekayaannya, dan barangsiapa rezekinya sempit, hendaklah ia membelanjakan sebagian dari apa yang diberikan oleh Allah, Allah tak memaksakan suatu jiwa diluar apa yang diberikan kepadanya" (65:7). Suami harus pula memberikan perumahan kepada istri. Qur'an mengatakan: "Buatlah mereka perumahan dimana kamu bertinggal sesuai kemampuan kamu" (65:6). Istri wajib menemani suami, dan wajib menjaga harta kekayaan suami agar jangan sampai hilang atau rusak. Istri jangan menerima tamu siapapun yang sekiranya tak disetujui oleh suami (Bu.67:87). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

No comments:

Post a Comment