1/05/2014

PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAH


Menurut Al-Qur'an, ada sebagian golongan perempuan yang haram dinikah. Qur'an mengatakan sbb: "Diharamkan kepada kamu ibu kamu, dan anak perempuan kamu, dan saudara-saudara perempuan kamu, dan bibi kamu dari ayah dan bibi kamu ari ibu, dan anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan, dan ibu yang menyusui kamu, dan saudara kamu setetek, dan mertua perempuan kamu, dan anak tiri perempuan yang berada dalam pengawasan kamu, (yang dilahirkan) dari istri kamu yang kamu campuri, tetapi jika tak kamu campuri, maka tak ada cacat bagi kamu, dan anak laki-laki kamu yang lahir dari kamu, dan (diharamkan pula) bahwa kamu mengumpulkan dua perempuan bersaudara menjadi satu, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau" (4:23). Konsepsi larangan itu diperluas lagi dalam kitab Fikih, seperti misalnya Kitab Hidayah yang menguraikan luasnya larangan itu, sebagai berikut: 1. Ibu bukan hanya ibu kandung, melainkan mencakup pula semua leluhur perempuan, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. 2. Anak perempuan mencakup pula semua cucu perempuan dan seterusnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. 3. Bibi dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, mencakup pula adik perempuan dari kakek dan nenek,dan seterusnya. Tetapi tidak mencakup saudara sepupu perempuan, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

No comments:

Post a Comment