1/07/2014

PERSIAPAN PERKAWINAN


Perkawinan dalam Islam disebut ikatan ('aqad), yang menunjukkan bahwa sebelum kawin, kedua belah pihak harus merasa senang bahwa masing-masing akan mendapat jodoh yang diidam-idamkannya untuk seumur hidup. Qur'an mengatakan: "Kawinilah perempuan yang cocok bagi kamu (ma thaba lakum)" (4:3). Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad s.a.w. memberi perintah yang intinya sbb: "Jika salah seorang diantara kamu mengajukan pinangan untuk kawin dengan seorang perempuan, sedapat mungkin lihatlah dulu apa yang menarik darinya untuk dinikahi" (AB.12:18). Hampir semua ulama fikih sependapat bahwa pihak laki-laki yang hendak menikah, harus melakukan istihbab (pemeriksaan) terlebih dulu. Dan oleh karena ikatan itu dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, yaitu pihak calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Dan menurut Hadits dikatakan bahwa salah seorang diantara mereka harus merasa puas dengan melihat calon istrinya, maka calon mempelai perempuan pun berhak untuk merasa puas sebelum ia menyetujuinya. Persetujuan antara pihak mempelai laki-laki dan calon mempelai pihak perempuan penting sekali bagi perkawinan, dan ini diuraikan seterang-terangnya dalam Qur'an sbb: "Janganlah kamu menghalang-halangi mereka untuk menikah dengan (calon) suami mereka jika ada kesepakatan diantara mereka dengan cara yang baik" (2:232). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

No comments:

Post a Comment