1/22/2014

PEMBATASAN MENGGUNAKAN HARTA MILIK


Menurut Hadits, pembatasan hak menggunakan harta oleh pemiliknya disebut hajr, makna aslinya larangan (Bu.43). Kata hajr adalah istilah yang digunakan oleh para ulama Fikih. Dalam Hadits itu dititikberatkan pada penyelamatan harta dari pemborosan. Dalam Kitab Bukhari terdapat bab yang berjudul" "Tiada sedekah kecuali jika orang mempunyai kekayaan". Barangsiapa bersedekah dan ia sendiri kekurangan, atau keluarganya kekurangan, atau mempunyai hutang yang harus dibayar, maka itu lebih tepat jika ia membayar hutangnya daripada bersedekah, atau memerdekakan budak belian, atau memberi sumbangan; pemberian sedekah atau sumbangan semacam itu akan terhapus dan tidak berkekas, karena ia tak berhak memboroskan harta milik manusia (amwalin-nas). Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Barangsiapa menerima pemberian orang yang kemungkinan sekali ia memboroskan itu, Allah akan membinasakannya, terkecuali apabila ia dikenal sebagai orang yang sabar, sehingga mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri, sekalipun ia akan tertimpa kemelaratan" (Bu.24:18). Dalam Hadits itu diterangkan bahwa harta milik seseorang disebut harta milik manusia (amwalin-nas), dan orang dilarang memberi sedekah jika ia tak mempunyai cukup harta untuk memelihara orang yang menjadi tanggungannya. Menurut Hadits lain, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda: "Allah tak menyukai tiga hal dikalangan kamu,yaitu: (1) Percakapan kosong; (2) Pemborosan harta, dan (3) Sering meminta-minta (su'ah)" (Bu.24:53). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

No comments:

Post a Comment