1/26/2014

WAQF ATAU WAKAF


Kata waqf berasal dari kata waqafa, makna aslinya berhenti atau diam di tempat, atau tetap berdiri (LL). Menurut syariat, waqf berarti "penetapan yang bersifat abadi untuk memungut hasil dari barang yang diwakafkan guna kepentingan perorangan, atau yang bersifat keagamaan, atau untuk tujuan amal" (AA). Berdasarkan hal ini, orang yang memiliki kekayaan boleh mewakafkan sebagian kekayaannya, atau menyumbangkan itu untuk amal. Seperti halnya hibah, pemindahan hak dalam hal wakaf dilaksanakan seketika itu, tatapi dalam hal wasiat, pemindahan hak dilaksanakan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Demikian pula wakaf berbeda dengan hibah dan wasiat, karena dalam hal wakaf, barang yang diwakafkan tak boleh diganggu gugat, dan pula menjadi milik seseorang, dan hanya hasil dari barang yang diwakafkan itu yang disediakan untuk tujuan amal, sesuai dengan apa yang ditulis didalam surat penyerahan wakaf Orang yang mewakafkan sesuatu diperbolehkan menarik keuntungan dari barang yang diwakafkannya karena ia sebagai mutawalli (orang yang mengurus barang wakaf), demikian pula orang lain yang mengurus itu, sekalipun hal itu dicantumkan dalam surat wakaf (Bu.55:12). Ada lagi beberapa Hadits yang menerangkan tentang wakaf guna kepentingan kerabat (aqrabin) yang melarat (Bu.55:29). Orang yang mewakafkan sendiri dapat dimasukkan dalam golongan orang yang mendapat keuntungan dari hasil barang yang diwakafkan itu (Bu.55:33). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

No comments:

Post a Comment