1/05/2014

MUT'AH ATAU PERKAWINAN SEMENTARA DILARANG


Sebelum datangnya agama Islam, di tanah Arab lazim dilakukan perkawinan sementara. Perkawinan semacam itu disebut mut'ah, artinya menikmati sesuatu. Mut'ah atau perkawinan sementara berpijak diatas bermacam-macam landasan. Akan tetapi Islam menolak paham perkawinan mut'ah, karena mut'ah membuka jalan untuk mengadakan hubungan seks secara liar., yang pasti akan berakibat tak adanya rasa tanggungjawab bagi sang ayah terhadap perawatan dan pemeliharaan anak-anak yang dilahirkan, yang jika anak itu tinggal bersama ibunya, maka akan terlantar samasekali. Jika paham mut'ah dimasukkan dalam undang-undang perkawinan, maka perkawinan akan kehilangan kesuciannya, dan segala macam tanggungjawab yang timbul karena perkawinan akan dihempaskan begitu saja. Padahal menurut Qur'an, bercampurnya dua jenis kelamin baru dianggap sah apabila mereka mau menerima tanggungjawab yang diakibatkan oleh percampuran itu. Bercampurnya dua jenis kelamin yang mau menerima tanggungjawab akibat percampuran itu disebut ihson atau perkawinan. Sedang bercampurnya dua jenis kelamin yang tak mau bertanggungjawab disebut safah atau pelacuran. Al-Qur'an menghalalkan yang pertamna dan mengharamkan yang kedua (4:24). Dalam Hadits diterangkan bahwa Sayyidina Alir.a. berkata kepada Ibnu Abbas: "Sesungguhnya Nabi Muhammad s.a.w. melarang mut'ah dan makan daging himar piaraan pada waktu perang khaibar" (Bu.67:32). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487

No comments:

Post a Comment