1/06/2014

PERKAWINAN MUSLIM DAN NON-MUSLIM


Perlu kiranya diketahui, bahwa perkawinan dengan perempuan yang menganut agama lain itu diperbolehkan. ALLAH SWT berfirman: “Pada hari ini dihalalkan bagi kamu segala barang yang baik. Dan makanan kaum Ahli Kitab halal bagi kamu, dan makanan kamu juga halal bagi mereka. Demikian pula perempuan suci diantara kaum mukmin, dan perempuan suci diantara kaum Ahli Kitab sebelum kamu, jika kamu berikan kepada mereka mas kawin mereka, dengan mengawini mereka, bukan dengan cara berzina dan bukan pula dengan cara diam-diam mengambil mereka sebagai gundik” (QS.5:5). Jadi terang sekali bahwa perkawinan dengan perempuan atau laki-laki musyrik dilarang (QS.2:221), tetapi perkawinan dengan penganut agama lain di perbolehkan. Oleh karena didalam Qur’an dinyatakan bahwa Wahyu Ilahi telah diturunkan kepada sekalian bangsa di dunia (QS.35:24), kecuali kaum musyrik bangsa Arab saja yang belum pernah kedatangan wahyu (QS.32:3; 36:6), maka ditarik kesimpulan bahwa kaum Muslimin hanya dilarang kawin dengan kaum musyrik bangsa Arab, sedangkan perkawinan dengan perempuan yang menganut agama lain di dunia,dibolehkan. Perlu dicatat disini, bahwa yang diperbolehkan kawin dengan pengikut agama lain ialah Muslim laki-laki dengan perempuan non-Muslim. Adapun perkawinan antara Muslimah dengan laki-laki non-Muslim itu tak disebutkan, apakah itu boleh atau tidak. (Dalam Syariat Yahudi tak membolehkan samasekali perkawinan dengan non-Yahudi [Kitab Ulangan 7:3]; begitu juga ajaran Paulus melarang [2 Korintus,6:14], demikian pula Syariat Hindu lebih ketat lagi,dan hanya mengizinkan perkawinan antara laki-laki dan perempuan Hindu yang sama kastanya). Adanya kenyataan, bahwa Qur’an hanya menguraikan hal yang pertama dan tak menguraikan hal kedua, ini membuktikan bahwa perkawinan antara Muslimat dengan laki-laki non-Muslim itu tak diperbolehkan. http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

No comments:

Post a Comment