1/10/2014

MAHAR ATAU MAS KAWIN


Yang terpenting dalam perkawinan yang nomor dua adalah mahar atau mas-kawin. Kata shaduqat jamaknya kata shaduqah digunakan pula oleh Qur'an dalam arti mas-kawin (4:4). Perkataan lain yang kadang-kadang digunakan oleh Qur'an dalam arti mas-kawin adalah faridhah, makna aslinya yang diwajibkan atau suatu bagian yang ditetapkan. Kata mahr yang digunakan dalam Hadits, berarti pula mas-kawin. Menurut Qur'an, mahr ialah pemberian cuma-cuma yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada waktu akad nikah. Qur'an mengatakan: "Dan berikanlah kepada mempelai perempuan mas-kawin mereka sebagai pemberian cuma-cuma" (4:4). Suami memberi mas-kawin kepada isteri, ini menunjukkan pengakuan pihak suami akan kemerdekaan istri, karena dengan pemberian mas-kawin itu pihak istri menjadi pemilik kekayaan, walaupun sebelum ia kawin, boleh jadi ia tak mempunyai kekayaan apa-apa. Dalam hal perkawinan dengan perempuan yang berlainan agama, orang juga harus membayar mas-kawin. Qur'an mengatakan: "Perempuan yang suci diantara kaum mukmin, dan perempuan yang suci diantara kaum Ahli Kitab sebelum kamu, jika kamu berikan kepada mereka mas-kawin mereka, dengan mengawini mereka" (5:5). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

No comments:

Post a Comment