1/27/2014

UTANG PIUTANG


Menurut aturan Qur'an, utang-piutang harus ditulis. Qur'an mengatakan: "Wahai orang yang beriman, apabila kamu membuat perjanjian utang-piutang untuk jangka waktu tertentu, maka tulislah itu, dan hendaklah seorang juru tulis menulis perjanjian diantara kamu dengan jujur, dan janganlah seorang juru tulis menolak untuk menulis seperti yang Allah ajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berutang mendiktekan dan bertakwa kepada Allah,Tuhannya, dan tak mengurangi sedikitpun dari piutangnya. Tetapi jika orang yang berutang tak sehat ingatannya, atau lemah keadaanya, atau tak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekan itu dengan jujur. Dan panggillah kesaksian dua orang saksi dari orang laki-laki kamu...Dan janganlah enggan menulis itu, baik yang kecil maupun yang besar, sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Ini adalah yang paling adil menurut Allah dan paling benar dalam persaksian, dan cara yang paling baik untuk menghilangkan keraguan" (2:282). Dan orang yang berutang harus diperlakukan dengan lemah lembut. Qur'an mengatakan: "Dan jika orang yang meminjam dalam keadaan sempit, hendaklah ia diberi tangguh, sampai ia dalam keadaan lapang. Dan jika kamu sedekahkan itu, ini lebih baik bagi kamu, jika kamu tahu" (2:280). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752ebf79

No comments:

Post a Comment