1/14/2014

KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI


Apabila seorang perempuan memasuki masa perkawinan, ia tak kehilangan haknya yang telah ia miliki sebagai anggota masyarakat. Ia tetap melakukan pekerjaan apa saja,bebas membuat perjanjian,bebas membelanjakan harta miliknya sesukanya; dan ia tak sekali-kali meleburkan diri pada suami. Tetapi memang benar, bahwa perempuan yang memasuki jenjang perkawinan, ia harus memikul tanggungjawab kehidupan baru yang mendatangkan hak dan kewajiban yang baru pula. Qur'an menggariskan suatu prinsip: "Dan istri mempunyai hak yang sama seperti kewajiban yang dipikulkan kepadanya dengan cara yang baik" (2:228). Jadi mengenai rumah tangga, istri mempunyai kedudukan sebagai pemimpin, dan rumah tangga adalah daerah kekuasaannya. Begitu seseorang perempuan kawin, ia menduduki kedudukan yang tinggi dan memperoleh hak istimewa, tetapi disamping itu, ia dibebani tanggungjawab baru. Adapun hak yang diberikan kepada istri oleh suami, itu dikuatkan oleh Hadits yang menerangkan sabda Nabi Muhammad s.a.w. kepada Abdullah bin 'Umar sbb: "Tubuhmu mempunyai hak atas engkau, dan jiwamu mempunyai hak atas engkau, dan istrimu mempunyai hak atas engkau" (Bu.67:30). http://darkuti.com/ http://darkuti.blogspot.com/ http://www.asianbrain.com/letter.html/711543 http://www.carabelajaralquran.com/?ref=wawanmuh http://UangDownLoad.com/42590 http://SyariahMarketing.com/?id=karyawan Hp.085268240487 Pin: 752EBF79

No comments:

Post a Comment